Kamis, 07 Juli 2011

DALIL " Perempuan yang haid boleh diam atau tinggal di masjid "


DALIL " Perempuan yang haid boleh diam atau tinggal di masjid "
ღ☆ღ*¨*¤*ღ☆ღ*¨*¤.¸¸::♥:Hamba ﷲ:♥::.¸¸.¤*¨*ღ☆ღ¸.¤*¨*ღ☆ღ

بِسْــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــمِ

...Dalil Pertama "

Dari 'Aisyah, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabdakepadaku, "Ambilkanlah untukku sajadah kecil [6] di masjid." Jawabku,"Sesungguhnya aku sedang haidh." Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya haidhmu itu tidak berada di tanganmu."
(Shahih riwayat Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Majah dan Ahmad dan Iain-lain)

Pengambilan dalil dari hadits yang mulia ini ialah bahwa Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam telah memerintahkan 'Aisyah masuk ke dalam masjid walaupunsedang haidh. Dan ketegasan jawaban beliau kepada 'Aisyah menunjukkan bahwahaidhmu tidak menghalangimu masuk ke
dalam masjid karena haidhmu tidak berada di tanganmu.

Ada yang mengatakan,
bahwa hadits di atas hanya menunjukkan bolehnya bagi perempuan haidh sekedar masuk ke dalam masjid atau melewatinya untuk satu keperluan kemudian segera keluar dari dalam masjid bukan untuk diam dan tinggal lama di dalam masjid.


Saya jawab:
Subhaanallah! Inilah ta'thil,
yaitu menghilangkan sejumlah faedah yang ada di dalam hadits 'Aisyah di atas.
Kalau benar apa yang dikatakannya tentu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberikan pengecualian kepada 'Aisyah bahwa dia hanya boleh masuk ke dalam masjid dalam waktu yangsingkat atau melewatinya sekedar

mengambil sajadah kecil beliau dan tidak boleh diam dan tinggal lama di dalam masjid. Akan tetapi beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda secara umum masuk ke dalam masjid tanpa satupun pengecualian.
Padahal saat itu 'Aisyah sangat membutuhkan penjelasan dariRasulullah shallallahu 'alaihi wa sallamyang memerintahkannya
masuk ke dalammasjid dalam keadaan haidh.Sedangkan mengakhirkan penjelasan dari waktu yang dibutuhkan tidak diperbolehkan menurut kaidah ushul yang telah disepakati.

Oleh karena itu wajib bagi kita menetapkan dan mengamalkan keumuman sabda beliau shallallahu 'alaihi wa sallam yaitu diperbolehkan bagi perempuan haidh untuk masuk ke dalam masjid secara mutlak, baik sebentar atau lama bahkan tinggal atau menetap di dalamnya sebagaimana ditunjuki oleh
dalil ketiga dan keempat.

Dalil Kedua :
Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya orang mu’min itu tidak najis”.Shahih riwayat Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmaddan lain-lain dari jalan Abu Hurairah,
ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpaiku di salah satu jalan dari jalan-jalan yang ada di Madinah, sedangkan aku menyingkir pergi dan segera aku mandi kemudian aku datang (menemui beliau), lalu beliau bersabda, “Kemana engkau tadi wahai Abu Hurairah?” Jawabku, “Aku tadi dalam keadaan junub, maka aku tidak suka duduk bersamamu dalam keadaan tidak bersih (suci)”, Maka beliau bersabda,
“Subhanallah! Sesungguhnya orang mu’min itu tidak najis” (Dalam riwayat yanglain beliau bersabda, “Sesungguhnya orang muslim itu tidak najis) [7]


Dalil Ketiga :
Dan' Aisyah (ia berkata), "Sesungguhnya ada seorang budak perempuan hitam kepunyaan salah satu suku dari bangsa Arab. Lalu mereka memerdekakannya, kemudian ia pun tinggal bersama mereka..." Berkata 'Aisyah, "Lalu perempuan itu datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan masuk Islam."
Berkata 'Aisyah, "Dan perempuan itu mempunyai kemah kecil di masjid (yakni sebagai tempat tinggalnya)..." (Shahih riwayat Bukhari (no. 439).

Pengambilan dalil dari hadits yang mulia ini jelas sekali tentang bolehnya bagi perempuan haidh untuk tinggal lama atau diam di masjid. Karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah memberikan pengecualian kepada
perempuan di atas yang tinggal di masjid dan mempunyai kemah untuk dia tidurdan menurut dalil keempat perempuan itu bekerja sebagai pembersih masjid, bahwa 'kalau datang hari-hari haidhmu hendaklah engkau jangan
tinggal di masjid.

Kalau sekiranya perempuan haidh itu tidak boleh tinggal atau diam di masjitentu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
telah memberikan pengecualian seperti di atas. Akan tetapi beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menetapkan dan membolehkan perempuan tersebut untuk tinggal di masjid bahkamempunyai kemah sendiri secara umum dan mutlak tanpa satupun pengecualian.Padahal beliau shallallahu 'alaihi wa sallam mengetahui dan kita pun mengetahui bahwa perempuan setiap bulannya akan melalui hari-hari haidh.

Dalil di atas bersama dalil keempat di bawah ini merupakan setegas-tegas dalild an hujjah tentang bolehnya bagi perempuan haidh dan nifas untuk diam dan tinggal lama di masjid. Dan Imam Bukhari yang meriwayatkan hadits di atas dikitab shahihnya telah memberikan bab dengan judul:
"Bab:Tidurnya perempuan di masjid"

Al Hafizh Ibnu Hajar di dalam mensyarahkan bab di atas mengatakan bahwa yang dimaksud ialah, "Tinggal atau diamnya perempuan di dalam masjid."

Dalil Keempat :
Dari Abu Hurairah (ia berkata): Bahwasanya ada seorang laki-laki hitam -atau seorang perempuan hitam- [8] yang biasa membersihkan kotoran di masjid mati.Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya tentangnya,
mereka menjawab, "la telah mati." Beliau bersabda, "Kenapakah kamu tidak memberitahukan kepadaku tentang (kematian)nya, tunjukkanlah kepadaku kuburnya." Lalu beliau mendatangi kubur laki-laki itu -atau kubur
perempuan itu- kemudian beliau menshalatinya. Shahih riwayat Bukhari (no.458, 460 dan 1337).

Pengambilan dalil dari hadits yang mulia ini sama dengan yang sebelumnya karena orangnya satu, yaitu seorang perempuan hitam yang masuk Islam kemudian tinggal dan menetap di masjid dan bekerja sebagai pembersih masjid

Dalil Kelima :
Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Aku pernah melihat tujuh puluh orang laki-lakidari penduduk Suffah tidak seorang pun di antara mereka yang mempunyai baju, imma kain atau selimut yang mereka ikat ke tengkuk mereka. Maka diantaranya (yakni di antara pakaian itu) ada yang sampai mata kaki, lalu merekaberkerobong dengan tangannya khawatir auratnya”
[Shahih riwayat Bukhari no. 442]

Pengambilan dalil dari hadits yang mulia ini jelas sekali tentang bolehnya bagi orang yang junub untuk tinggal lama atau diam di masjid. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memberikan pengecualian kepada para shahabat yang tinggal di suffah (teras masjid), bahwa ‘kalau salah seorang kamujunub hendaklah dia jangan tinggal di masjid’. Kalau sekiranya orang yang junub itu tidak boleh tinggal atau diam di masjid tentu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan pengecualian seperti di atas. Akan tetapi beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan dan membolehkan para shahabat yang tinggal di suffah untuk tetap tinggal di masjid secara umum dan mutlak tanpa satupun pengecualian. Padahal beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui dan kita pun mengetahui bahwa adakalanya seseorang itu terkena janabah.

Dalil Keenam :
Dari Abu Hurairah, ia berkata : Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus pasukan berkuda kearah Najd, lalu pasukan itu datang membawa seorang tawanan laki-laki dari Bani Hanifah yang bernama Tsumaamah bin Utsaal. Kemudian mereka mengikatnya di salah satu dari tiang-tiang masjid, lalu Nabi Shallallahu‘alaihi wa sallam keluar menemuinya dan beliau bersabda, “Lepaskan (ikatan)Tsumaamah”. Kemudian ia (yakni Tsumaamah)
pergi ke sebuah pohon kurma yang berada di dekat masjid, lalu dia mandi kemudian masuk ke dalam masjid dan mengucapkan, “Syhadu allaa ilaaha illallah wa anna Muhammadar rasulullah”
Shahih riwayat Bukhari (no. 462, 469, 2422, 2423 dan 4372)

Pengambilan dalil dari hadits yang mulia ini ialah, kalau orang kafir saja yang tidak pernah mandi janabah dibolehkan masuk ke dalam masjid apalagi seorang muslim, tentunya lebih utama dan lebih berhak masuk ke dalam masjid meskipun dalam keadaan junub atau dia seorang perempuan yang sedang haid atau nifas (yakni mimbaabil aula).

Yang mana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menegaskan, “Sesungguhnya orang mu’min itu tidak najis”[Lihatlah dalil kedua].
Wallahu'alam Bishawab .

[Disalin dari buku Tiga Hukum Bagi Perempuan Haid Dan Junub (Menyentuh/Memegang Al-Qur’an,Membacanya Dan Tinggal Atau Diam Di Masjid,Penulis Abdul Hakim binAmir Abdat,[Penerbit Darul Qalam]

Jika ada yg bnar s'mata2 hanya dari Allah Azza Wa Jalla sdangkan jika ada yg
salah krena kesalahan saya yg dhoif ini....Salam Ukhuwah Islamiyah.

Subhanaka Allahuma wa bihmdika asyhadu ala ilaha illa anta astaghfiruka wa atubu ilaik. . .

(´'`v´'`)
`•.¸.•´ Semoga Artkel singkat ini memberikan manfaat untuk kita semua.
♫•*¨*•.¸ﷲ¸.•*¨*•♫♥:♫*ღ☆ღ* •*♥♥♥♥♥♥*• *ღ☆ღ*♥♫•*¨*•.¸¸ﷲ•♫

(¯`v´¯)♥ Aamiin ya Robbal 'alamiin ♥ (¯`v´¯)
`·.¸.·`(´'`v´'`)♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥(´'`​v´'`)`·.¸. ·`
...♥♥..♥`•.¸.•´(¯`v´¯)(¯`v´¯)`​ •.¸.•´♥..♥♥..
*´¨`*•.¸¸.•*´¨`*•.¸¸.•*´¨`*•.¸​¸.•*´¨`*•.

•*¨*♥♥ Thufail Na'im Ar'Syahid ♥*¨*♥*¨*♥ Khaura Al-Intifadhah ♥♥*¨*•
______________________________​ ______________________________​___

Foote Note

[1]. Tahdzibut Tahdzib (12/406) dan Nasbur Raayah (1/194).
[2]. Al-Majmu Syarah Muhadzdzab (2/160) oleh Imam An Nawawi.
[3]. Tafsir Ibnu Katsir (1/501) dan Nasbur raayah (1/144) dan Al-Majmu Syarah
Muhadzdzab (2/160).
[4]. Tafsir Ibnu Katsir (1/501).Talkhisul Habir (1/140). Nasbur Raayah
(1/194-195).
[5]. Demikian keterangan Imam Ibnu Turkamaaniy atas komentar beliau terhadap
kitab Sunanul Kubranya Imam Baihaqiy yang saya nukil dengan ringkas dan
mengambil maknanya.
[6]. Al Khumrah ialah sajadah kecil yang cukup hanya untuk sujud.
[7]. Kejadian yang sama juga terjadi pada Hudzaifah sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad dan lain-lain.
[8]. Yang benar adalah seorang perempuan hitam yang tinggal di masjid dan
pekerjaannya membersihkan masjid sebagaimana ditunjuki oleh dalil ketiga dan
beberapa riwayat yang dijelaskan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar dalam mensyarahkan hadits ini (no.458) di Fathul Baari .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar